Presiden Jokowi Tetap Boleh Bagi Sertifikat Saat Kampanye Pilpres


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan Presiden Joko Widodo tetap dapat membagikan sertifikat tanah saat kampanye Pilpres 2019. Bawaslu menilai pembagian sertifikat merupakan program pemerintah yang harus dijalankan.

"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, nggak masalah," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Diketahui pembagian sertifikat tanah ini merupakan salah satu program Nawacita yang dijalankan selama pemerintahan Jokowi. Sertifikat tanah ini diberikan Jokowi secara gratis kepada masyarakat.

Berbeda dengan bagi-bagi sertifikat, Jokowi dilarang melakukan kegiatan bagi-bagi sepeda. Larangan ini berlaku saat masa kampanye Pilpres 2019.

"Bagi-bagi sepeda nggak boleh, kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ujar Bagja.

Selain sepeda hal lain yang tidak boleh dibagi-bagi oleh Jokowi sebagai calon presiden petahana pada masa kampanye adalah token listrik, e-money, dan pulsa. Sebab, hal tersebut sama dengan pemberian uang dalam bentuk lain.

"Kan itu uang dalam bentuk lain. Bentuknya uang tidak boleh," tuturnya. [detik.com]

Postingan populer dari blog ini

Menteri Susi: 20 Pengusaha Terus Teriak dan Marah ke Saya

Presiden Jokowi 'Sah' Jadi Panglima Perang Suku Asmat

Saat Prabowo Dibopong Bertelanjang Dada Usai Deklarasi Capres. Reaksi Netizen Malah Bikin Ngakak!